Papua… Ya, Papua
Papua dianeksasi oleh Indonesia tahun 1969 melalui pepera yang cacat
hukum dan tak bermoral dimana proses pepera penuh manipulative.
Hingga tahun ini (2015), NKRi di Papua sudah 53 tahun terhitung sejak
trikora 19 Desember 1961. Pemerintah NKRI jadikan Papua daerah opersi
militer (DOM) sejak tahun 1960-an hingga tahun 1990-an.
Dilihat dari kenyataan hingga saat ini, berbagai kebijakkan politik
Jakarta dan keberadaan militer di Papua, pemerintah Indonesia di Jakarta
tidak memiliki hati untuk membangun dan mensejahterahkan rakyat Papua.
Daerah Operasi Militer (DOM)terus berlanjut hingga saat ini. Pembunuhan
rakyat sipil tak berdosa terus berlanjut, berbagai produk hukum NKRI
tidak perna berlaku bagi Papua. Para penegak hukum sendiri menjadi
pelanggar hukum itu di Papua.
Angka kematian orang Papua dari tahun ke tahun selalu meningkat.
Pemerintah Jakarta melalui menteri kesehatan menjalankan program KB.
Anehnya, di Jawa penduduknya banyak ini program yang bertujuan membatasi
angka kelahiran ini jarang dipromosikan. Sedangkan, di Papua dimana
angka kematian yang banyak dan jumlah penduduk yang kurang itu tetapi
program KB seakan sesuatu yang menjanjikan dan dipromosikan lewat
berbagai macam lembaga dan berbagai cara.
Apakah benar bahwa Indonesia Ingin musnakan pemilik bumi Papua (genosida)dari bumi Papua itu?
Sementara itu, kekayaan alam milik masyakarat adat terus dikuras
oleh pemerintah pusat di Jakarta. Hak-hak masyarakat adat tidak perna
diperhitungkan sama sekali. Seakan hukum agraria tidak ada di Negara
yang mengakunya Negara hukum satu ini.
Pemerintah Jakarta melalui Megawati Sukarno Putri, anak presiden
pertama NKRI satu ini melahirkan UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi
khusus bagi Papua. Dalam UU No 21 tahun 2001 pasa 2 ayat menyatakan
bahwa “Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji
kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam
bentuk bendera daerah dan lagu daerah”. Tetapi kenyataannya, orang
Papua dilarang membawa dan memakai gambar, gelang, noken atau apapun
yang bergambar Bintang Kejoran yang mana ia adalah lambang jati diri dan
kebesaran orang Papua, apa lagi dikibarkan bendera Bintang Kejora?
Hukumannya pasti ditembak mati.
Terkait lagu daerah, polisi di Papua biasa sita Handpone atau laptop
dan barang lain yang bisa simpan lagu dan jika ada lagu bahasa daerah di
dalam, pasti barang tersebut akan ditahan atau dibanting hingga rusak
tak berfungsi lagi. “NKRI Perkosa Hukumnya sendiri”.
Karena otsus gagal diterapkan di Papua, Rezim Susilo Bambang
Yudoyono, pemerintah Jakarta bentuk program baru yang namanya unit
percepatan pembangunan atau UP4B. program ini pun tidak menjawab
persoalan di Papua. UP4B terlihat lebih ke bidang pendidikan, namun apa
yang terjadi?
UP4B bentukan SBY ini ternyata bertujuan tidak lain adalah merusak
masa depan orang Papua melalu program yang dijalankan olehnya.
Salah satu dari UP4B adalah Afirmasi dimana program ini merekrut
anak-anak Papua yang pintar, IQ bagus dan nilainya baik di tingkat SD,
SMP dan SMA dan sederajatnya melalu seleksi ujian dengan tujuan membantu
melanjutkan pendidikan mereka. Kenyataan yang terjadi adalah terbalik.
Anak-anak Papua yang direkrut oleh program UP4B ini dilantarkan di
beberapa pulau di luar Papua seperti Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Mereka dikirim keluar pulau Papua dengan berbagai janji bahwa akan
dibantu hingga selesia studi. Tetapi kenyataan mengatakan bahwa program
itu mampu membatu hanya semester 1 dan 2 saja sehingga anak-anak Papua
keluar Papua dengan penuh semangat belajar ini pun berkahir sampai di
semester 2 saja lantaran bantuan program SBY itu tidak berlanjut
sehingga mereka terpaksa menerima nasib buruk. Tidak yang seperti yang
dimimpikan sejak mereka memulai sekolah di bangku TK, SD dan
selanjutnya. Masa depan anak-anak Papua akhirnya dihancurkan oleh
program UP4B yang dibentuk Susilo Bambang Yudohyono itu.
Anak-anak Papua yang direkrut UP4B itu tidak beraktivitas layaknya
seorang mahasiswa atau pelajar seperti yang lainnya karena semuanya
dibatasi oleh sistem UP4B Itu sendiri yang terlihat dan kesannya
mengarahkan penghancuran masa depan anak-anak Papua dan Pelanggaran
kebebasan hak sebagai manusia.
Lalu bagaimana dengan Kebebasan sebagai salah satu hak dasar mansuia?
Berbicara tentang kebebasan adalah hak dasar setiap orang di muka
bumi ini. Dalam hal tertentu diatur oleh peraturan agar kebebasan itu
tidak menyakiti orang lain.
Terkait kebebasan, dalam hal Kebebasan berkumpul, kebebasan
berdiskusi, kebebasan berpendapat, kebebasan berorganisasi dan kebebasan
menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh “UU No 9 tahun 2008 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum”.
Tetapi kenyataan yang terjadi di Papua sangatlah memprihatinkan. Gambar
atau Lagu berbahasa daerah saja disita oleh pihak penegak hukum apa
lagi untuk berkumpul, berdiskusi atau bahkan menyampaikan pendapat di
muka umum? Rakbut gimbal karena orangnya suka dengan lagu reggae atau
hanya stile saja pasti ditahan. Sebelum ditahan, saya jamin pasti
dianiaya terlebih daluhu, ditahan lalu diinterogasi.
Ruang bagi orang Papua benar-benar dibatasi bahkan khusus ruang
demokrasi dibungkam atau digembok sehingga tidak ada sedikit kesempatan
bagi orang Papua.
Demikian pula dengan ruang bagi wartawan atau journalist asing di
Papua terkunci dan tidak perna dibuka sedikit pun sehingga berbagai
peristiwa penting yang terjadi di Papua tidak perna terungkap di muka
umum atau tidak diketahui oleh orang luar Papua.
Sangat Banyak kebijakan NKRI di Papua yang bertujuan bukan untuk
membangun rakyat Papua tetapi memusnakan orang Papua dari atas tanahnya
sendiri, tetapi cukup dulu. Ini baru awal mau mulai, pembahasan satu
persatu di berbagai bidang kita bahas lagi nanti .
#105, Kamasan 1.Yogyakarta
19 Januari 2015
Telius Yikwa
0 comments:
Post a Comment