Coretan & Berbagi Informasi

Tuesday, October 17, 2017

Diskriminasi Hukum Indonesia Di Papua

 

Indonesia adalah Negara hukum yang bersandar pada undang-undang dasar tahun 1945 dan menganut system demokrasi. Hukum di Indonesia berfungsi untuk menghukum atau memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar tanpa membeda-bedakan dari status politik, status ekonomi, status social sang pelanggar. Atau hukum tidak perna memandang pelanggar hukum dari statusnya sebagai anak kandung, sebagai anak angkat, sebagai ayah kandung, ayah angkat dan lain sebagainya. Dan disisi lain, hukum berfungsi untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan serta membahayakan orang lain (publik).

Sebagai Negara hukum yang menganut system demokrasi, sebagaimana kita ketahui bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi di indonesia, dan kedaulatan tertinggi Indonesia adalah rakyat. Dengan demikian, di depan hukum, semua yang berkewarga negaraan Indonesia sama.

Dasar Negara kesatuan rapublik Indonesia yang tersusun empat alinea itu ditambah bergundang pasal hukum di negara ini tidak berfungsi di seluruh rakyat Indonesia secara merata, bahkan dalam prektek-praktek hukumnya penuh diskirminatif terhadap etnis, golongan, ras, dan kaum serta minoritas lainnya di negara yang menggaku negara hukum satu ini.

Lihat saja di Papua, daerah bagian timur negara ini. Berbagai pelanggaran hukum bertumpuk tanpa dikorek sedikitpun apa lagi diselesaikan oleh hukum negara ini. Pelanggaran hak asasi manusia dimana-mana di Papua dibiarkan begitu saja.

Ya, berbicara soal pelanggaran hukum di Papua, sudah sejak tahun 1960an hingga detik ini terus terjadi. Pelaku pelanggaran HAM sudah diketahui tetapi dibiarkan, seakan-akan korban bukan manusia selayaknya manusia di belahan dunia ini.

Kita sebutkan kasus yang baru-baru terjadi saja. Operasi Mapenduma yang pelakunya sudah diketahui dan dibiarkan tanpa diproses hukum. 18 orang jadi korban meningal dunia dan puluhan lainnya luka-luka di GOR Nabire pada tanggal 14 Juli 2014, pelakunya tidak diproses. Kasus penembakan 4 siswa di Paniai yang pelakunya sudah jelas tidak diproses secara hukum. Penembakan 2 siswa SMA di Timika, pelakunya sudah diketahui tetapi sama saja. Yang saya sebutkan disini hanya beberapa kasus dari sekian kasus yang ada. Belum termasuk dengan pelanggaran hukum di bidang kesehatan, bidang Agraria atau perampasan tanah, pelanggaran di bidang ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya yang tidak perna tersentuh oleh hukum untuk menyelesaikannya di negara yang menggaku negara hukum ini.

Diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua tidak hanya terjadi di tanah Papua. Tetapi di seluruh indonesia dimana ada orang Papua berada, perlakuan pun sama dengan yang terjadi di Papua. Penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Papua di kota Yogyakarta, teptanya di nol kilo meter, Malioboro, atas nama Paulus Petege pada tanggal 04 juli 2014, pukul 19.15 wib, pihak hukum membiarkan pelaku tanpa diproses hukum, kasus serupa terjadi atas nama Jessica Elisabeth Isir pada tanggal 28 April 2010 di Timoho, Yogyakarta. Serta kasus lain di kota Yogyakarta.

Kasus seperti ini tidak hanya di Yogyakarta, tetapi di kota lain lagi seperti kasus penghancuran asrma mahasiswa Papua di kota Makasar, mahasiswa Papua yang korban jadi korban Bandung, Menado dan kota lainnya.
Hukum negara indonesia hanya berlaku untuk rakyat indonesia di propinsi lain selain propinsi Papua dan Papua Barat. Rakyat Papua dibiarkan oleh hukum. Keadilan hukum tidak menjamin rakyat Papua. Rakyat Papua jadi korban di atas korban tanpa hukum yang memberikan sedikit pu rasa keadilan.

Jika kita lihat kebijakan hukum nagara ini terhadap warga Papua dalam hal penegakkan hokum sedemikian itu, maka hukum di indonesia penuh Diskriminatif terhadap rakyat Papua. Rakyat Papua dibiarkan oleh hukum negara.

Kebijakkan hukum pemerintah indonesia terhadap rakyat Papua, semakin memperkuat rasa di hati rakyat Papua bahwa, Rakyat Papua adalah Anak angkat yang diberlakukan tidak adil dan diskriminatif.

Kasus demi kasus setiap waktu terus menumpuk di Papua. Tidak sedikit kasus hukum yang dapat diselesaikan. Indonesia tidak perna adil, tidak adil dan itu akan terus berlanjut entah sampai kapan. Hukum indonesia Memang Diskriminatif terhadap rakyat Papua.

Kapankah rakyat Papua dijamin oleh hukum? Kapankah hukum akan membelah rakyat Papua yang jelas-jelas menjadi korban? Dari manakah keadilan itu akan datang untuk memberikan keadilan hukum kepada rakyat Papua karena hukum hukum indonesia tidak menjamin? Apakah negara lain yang datang untuk menjamin hukum terhadap rakyat Papua? Ataukah rakyat Papua mesti cari jaminan hukum di langit? Jika bukan dari sekian pertanyaan itu, lalu kapan, dari mana dan oleh siapa?


“Rakyat Papua akan merasakan yang namanya Keadilan hukum ketika Papua Lepas Dari negara Diskriminatif dan Munafik serta Licik di dunia yang bernama negara Indonesia.”




Yogyakarta
17/02/2016
Telius Yikwa
Share:

0 comments:

Me

Me

Followers

Postingan saya di Wordpress

Yikwagwe Post