Indonesia adalah Negara hukum yang bersandar pada undang-undang dasar
tahun 1945 dan menganut system demokrasi. Hukum di Indonesia berfungsi
untuk menghukum atau memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar
tanpa membeda-bedakan dari status politik, status ekonomi, status social
sang pelanggar. Atau hukum tidak perna memandang pelanggar hukum dari
statusnya sebagai anak kandung, sebagai anak angkat, sebagai ayah
kandung, ayah angkat dan lain sebagainya. Dan disisi lain, hukum
berfungsi untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan serta
membahayakan orang lain (publik).
Sebagai Negara hukum yang menganut system demokrasi, sebagaimana kita
ketahui bahwa hukum adalah kekuasaan tertinggi di indonesia, dan
kedaulatan tertinggi Indonesia adalah rakyat. Dengan demikian, di depan
hukum, semua yang berkewarga negaraan Indonesia sama.
Dasar Negara kesatuan rapublik Indonesia yang tersusun empat alinea
itu ditambah bergundang pasal hukum di negara ini tidak berfungsi di
seluruh rakyat Indonesia secara merata, bahkan dalam prektek-praktek
hukumnya penuh diskirminatif terhadap etnis, golongan, ras, dan kaum
serta minoritas lainnya di negara yang menggaku negara hukum satu ini.
Lihat saja di Papua, daerah bagian timur negara ini. Berbagai
pelanggaran hukum bertumpuk tanpa dikorek sedikitpun apa lagi
diselesaikan oleh hukum negara ini. Pelanggaran hak asasi manusia
dimana-mana di Papua dibiarkan begitu saja.
Ya, berbicara soal pelanggaran hukum di Papua, sudah sejak tahun 1960an hingga detik ini terus terjadi. Pelaku pelanggaran HAM sudah diketahui tetapi dibiarkan, seakan-akan korban bukan manusia selayaknya manusia di belahan dunia ini.
Kita sebutkan kasus yang baru-baru terjadi saja. Operasi Mapenduma
yang pelakunya sudah diketahui dan dibiarkan tanpa diproses hukum. 18 orang jadi korban meningal dunia dan puluhan lainnya luka-luka di GOR Nabire pada tanggal 14 Juli 2014, pelakunya tidak diproses. Kasus penembakan 4 siswa di Paniai yang pelakunya sudah jelas tidak diproses secara hukum. Penembakan 2 siswa SMA di Timika,
pelakunya sudah diketahui tetapi sama saja. Yang saya sebutkan disini
hanya beberapa kasus dari sekian kasus yang ada. Belum termasuk dengan
pelanggaran hukum di bidang kesehatan, bidang Agraria atau perampasan
tanah, pelanggaran di bidang ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya
yang tidak perna tersentuh oleh hukum untuk menyelesaikannya di negara
yang menggaku negara hukum ini.
Diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua tidak hanya terjadi di tanah
Papua. Tetapi di seluruh indonesia dimana ada orang Papua berada,
perlakuan pun sama dengan yang terjadi di Papua. Penganiayaan terhadap
seorang mahasiswa Papua di kota Yogyakarta, teptanya di nol kilo meter, Malioboro, atas nama Paulus Petege pada tanggal 04 juli 2014,
pukul 19.15 wib, pihak hukum membiarkan pelaku tanpa diproses hukum,
kasus serupa terjadi atas nama Jessica Elisabeth Isir pada tanggal 28
April 2010 di Timoho, Yogyakarta. Serta kasus lain di kota Yogyakarta.
Kasus seperti ini tidak hanya di Yogyakarta, tetapi di kota lain lagi
seperti kasus penghancuran asrma mahasiswa Papua di kota Makasar,
mahasiswa Papua yang korban jadi korban Bandung, Menado dan kota
lainnya.
Hukum negara indonesia hanya berlaku untuk rakyat indonesia di
propinsi lain selain propinsi Papua dan Papua Barat. Rakyat Papua
dibiarkan oleh hukum. Keadilan hukum tidak menjamin rakyat Papua. Rakyat
Papua jadi korban di atas korban tanpa hukum yang memberikan sedikit pu
rasa keadilan.
Jika kita lihat kebijakan hukum nagara ini terhadap warga Papua dalam
hal penegakkan hokum sedemikian itu, maka hukum di indonesia penuh
Diskriminatif terhadap rakyat Papua. Rakyat Papua dibiarkan oleh hukum
negara.
Kebijakkan hukum pemerintah indonesia terhadap rakyat Papua, semakin
memperkuat rasa di hati rakyat Papua bahwa, Rakyat Papua adalah Anak
angkat yang diberlakukan tidak adil dan diskriminatif.
Kasus demi kasus setiap waktu terus menumpuk di Papua. Tidak sedikit
kasus hukum yang dapat diselesaikan. Indonesia tidak perna adil, tidak
adil dan itu akan terus berlanjut entah sampai kapan. Hukum indonesia
Memang Diskriminatif terhadap rakyat Papua.
Kapankah rakyat Papua dijamin oleh hukum? Kapankah hukum akan
membelah rakyat Papua yang jelas-jelas menjadi korban? Dari manakah
keadilan itu akan datang untuk memberikan keadilan hukum kepada rakyat
Papua karena hukum hukum indonesia tidak menjamin? Apakah negara lain
yang datang untuk menjamin hukum terhadap rakyat Papua? Ataukah rakyat
Papua mesti cari jaminan hukum di langit? Jika bukan dari sekian
pertanyaan itu, lalu kapan, dari mana dan oleh siapa?
“Rakyat Papua akan merasakan yang namanya Keadilan hukum
ketika Papua Lepas Dari negara Diskriminatif dan Munafik serta Licik di
dunia yang bernama negara Indonesia.”
Yogyakarta
17/02/2016
Telius Yikwa
0 comments:
Post a Comment