Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban yuridis untuk melindungi HAM setiap warga negaranya tanpa memandang latar belakang sosial, budaya, etnis, agama, gender dan pandangan politik. Hak asasi manusia warga negara baik Ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik merupakan HAK Konstitusi sesuai dengan UUD 1945.
Pandangan Politik Rakyat Papua untuk melepaskan diri dari negara
kesatuan republik indonesia (NKRI) dan mendirikan West Papua yang
merdeka dan berdaulat diluar negara kesatuan republik indonesia
seharusnya dipandang sebagai Hak Konstitusi Bangsa Papua, dan dalam
pemenuhannya Wajib dihormati oleh negara kesatuan republik indonesia
(NKRI)
Hak Politik Bangsa Papua diatas secara tegas dan terbuka telah
dijamin dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan “bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu semua
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tikda sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Penegasan itu secara lugas telah
menunjukkan bahwasannya Negara Hukum Indonesia turut Mengakui dan
menjamin terimplementasinya Prinsip-prinsip HAM secara Internasional
yang mulai disahkan secarl internasional pada tanggal 10 Desember 1948
bersamaan dengan berdirinya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
“Kemerdekaan Negara West Papua Merupakan Kewajiban Hukum Negara Indonesia”.
Telius Yikwa
0 comments:
Post a Comment