Pemekaran wilayah merupakan
fasilitas atau jembatan untuk mempermudah jangkauan pelayanan yang baik kepada
masyarakat oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahterah
dan meningkatkan kualitas hidup dalam segala aspek kehidupan baik pendidikan,
kesehatan, sosial, budaya, dan politik serta pembangunan infrastruktur yang memadai.
Tetapi Bila Mengikuti perkembangan
media, terkait maraknya pemekaran dan rencana isu pemekaran baru di Papua sejak
diterbitkannya UU otsus Papua no. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua. Hingga kini, nampaknya sudah tidak murni lagi untuk
mensejahterakan rakyat, tapi lebih pada kepentingan elite politik.
Indikatornya terlihat dari
perkembangan pembangunan di sebagian besar kabupaten dan kota pemekaran baru.
Pemekaran atau lahirnya DOB, yang semetinya harus didukung administrasi yang
matang, persiapan sumber daya manusia yang baik serta beberapa hal lainnya.
Tetapi pemekaran baru di Papua bertolak belakang dari UU tentang syarat-syarat
pemekaran, dan hampir semua pemekaran baru di Papua tidak memenuhi syarat yang
ditentukan UU, tetapi hanya kepentingan elite politik belaka untuk mendapatkan
jabatan dan tidak menutup kemungkinan tidak lain adalah untuk mendapatkan dana
otonomi khusus yang berjumlah triliunan yang selama ini masyarakat mengeluhkan
dan tidak perna menentu ke masyarakat
Berbagai masalah dan konflik
vertikal dan orizontal pun tidak luput dari setiap daerah pemekaran baru di
Papua. Karena daerah yang baru dimekarkan bukan untuk kepentingan pelayanan
kepada masyarakat, hanya oleh segelintir elite yang mengajukan permohonan
dengan berbagai alasan dan data yang tidak benar dan sebenarnya tidak layak
untuk dimekarkan sehingga masyarakt kecil pun jadi korban. Akibatnya berbagai
konflik antar keluarga, suku dan kelompok pun kerap terjadi.
Beberapa isue rencana pemekaran
baru,sebaiknya lihat kesiapan dan ketentuan UU agar pelayanan di daerah pemekaran
baru tepat tempat dan sasaran.
Yogyakarta,
31 Oktober 2012
Telius Yikwa
0 comments:
Post a Comment