Coretan & Berbagi Informasi

Sabtu, 23 Desember 2017

PEMEKARAN BARU DI PAPUA : KEPENTINGAN ELIT VS KEPENTINGAN MASYARAKAT


Pemekaran wilayah merupakan fasilitas atau jembatan untuk mempermudah jangkauan pelayanan yang baik kepada masyarakat oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahterah dan meningkatkan kualitas hidup dalam segala aspek kehidupan baik pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan politik serta pembangunan infrastruktur yang memadai.



Tetapi Bila Mengikuti perkembangan media, terkait maraknya pemekaran dan rencana isu pemekaran baru di Papua sejak diterbitkannya UU otsus Papua no. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Hingga kini, nampaknya sudah tidak murni lagi untuk mensejahterakan rakyat, tapi lebih pada kepentingan elite politik.  



Indikatornya terlihat dari perkembangan pembangunan di sebagian besar kabupaten dan kota pemekaran baru. Pemekaran atau lahirnya DOB, yang semetinya harus didukung administrasi yang matang, persiapan sumber daya manusia yang baik serta beberapa hal lainnya. Tetapi pemekaran baru di Papua bertolak belakang dari UU tentang syarat-syarat pemekaran, dan hampir semua pemekaran baru di Papua tidak memenuhi syarat yang ditentukan UU, tetapi hanya kepentingan elite politik belaka untuk mendapatkan jabatan dan tidak menutup kemungkinan tidak lain adalah untuk mendapatkan dana otonomi khusus yang berjumlah triliunan yang selama ini masyarakat mengeluhkan dan tidak perna menentu ke masyarakat



Berbagai masalah dan konflik vertikal dan orizontal pun tidak luput dari setiap daerah pemekaran baru di Papua. Karena daerah yang baru dimekarkan bukan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, hanya oleh segelintir elite yang mengajukan permohonan dengan berbagai alasan dan data yang tidak benar dan sebenarnya tidak layak untuk dimekarkan sehingga masyarakt kecil pun jadi korban. Akibatnya berbagai konflik antar keluarga, suku dan kelompok pun kerap terjadi.



Beberapa isue rencana pemekaran baru,sebaiknya lihat kesiapan dan ketentuan UU agar pelayanan di daerah pemekaran baru tepat tempat dan sasaran.





Yogyakarta, 31 Oktober 2012



Telius Yikwa


Share:

0 komentar:

Me

Me

Followers

Postingan saya di Wordpress

Yikwagwe Post